Pilkada Gunungkidul 2024

Calon Independen Pilkada Gunungkidul Harus Kantongi 45.987 Dukungan

Syarat minimal  jumlah dukungan tersebut harus dikumpulkan paling sedikit dari 10 kapanewon dari total 18 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Gunungkidul yang hendak mencalonkan diri lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada mendatang wajib mengantongi 45.987 dukungan.

Dukungan tersebut dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti, saat dikonfirmasi pada Senin (29/4/2024).

Dia mengatakan, jumlah dukungan tersebut ditetapkan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Dalam aturan disebutkan kabupaten atau kota yang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu-1 juta maka calon independen harus didukung 7,5 persennya. Di mana Kabupaten Gunungkidul merujuk pada Pemilu kemarin memiliki 613.155 DPT sehingga dukungan untuk calon independen minimal 45.987 dukungan  tadi, atau boleh lebih,"ujarnya.

Ia menambahkan, syarat minimal  jumlah dukungan tersebut harus dikumpulkan paling sedikit dari 10 kapanewon dari total 18 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul.

"Itu persyaratan dukungan. Sedangkan, syarat yan lain sama dengan calon bupati yang diusung  dari partai politik,"terang dia.

Dia menyebutkan, penyerahan dukungan untuk calon independen dijadwalkan KPU mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sejauh ini kata dia, memang belum ada bakal calon yang memproklamirkan diri hendak maju melalui jalur perseorangan.

Sementara itu, para calon bupati-wakil bupati masih berupaya memperebutkan dukungan partai.

Saat ini sudah ada beberapa partai politik yang sudah membuka pendaftaran calon bupati-wakil bupati.

Di antaranya, partai politik Golongan Karya (Golkar).

Wakil Ketua Bidang Media dan Penjaringan Opini (MPO) DPD Golkar Gunungkidul, Agung Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah mengantongi sebanyak 11 nama yang akan dijaring untuk maju pada Pilkada mendatang.

Dengan rincian, sebanyak 4 orang mendaftar sebagai bakal calon bupati, yakni Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, Dosen UNS Supriyadi dan aktivis Dadang Iskandar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved