Berita Jogja Hari Ini

KPU DIY Beri Perhatian Khusus Terkait Bansos Jelang Pilkada 2024

Berkaca dari sengketa pilpres, KPU DIY akan memberikan perhatian khusus terkait bantuan sosial (bansos) jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkaca dari sengketa pilpres, KPU DIY akan memberikan perhatian khusus terkait bantuan sosial (bansos) jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di kabupaten/kota pada November 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, dalam sengketa Pilpres lalu paslon 01 dan 03 menduga ada kecurangan yang dilakukan melalui bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon 02 yakni Prabowo dan Gibran yang notabene merupakan sang putra sulung.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembagian bansos ke beberapa daerah di Indonesia tak ada hubungannya dengan kenaikan suara salah satu paslon.

Baca juga: Tingkatkan Akreditasi, Tim Survei Kepuasan Alumni STIK Kunjungi Polda DIY

MK menilai, bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan bahwa KPU RI akan terus memperbaharui peraturan secara spesifik tentang kampanye sejalan dengan perkembangan zaman.

Terkait bansos yang jadi polemik dalam Pilpres lalu, Shidqi mengatakan bahwa KPU bersama pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) akan melakukan pengawasan.

"Bansos jadi perhatian serius, bukan hanya KPU tapi juga pemerintah dan bawaslu, terutama bawaslu yang bertugas sebagai pengawas dalam proses pilkada," papar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Kamis (25/04/2024).

Ditambahkannya, KPU akan mengatur penyelenggaraan kampanye secara spesifik. Dengan demikian bansos tidak akan menjadi masalah lagi dalam pilkada mendatang.

Apalagi sejumlah petahana di kabupaten/kota kemungkinan besar menyatakan diri maju kembali dalam kontestasi politik. Mereka di antaranya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo dan Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta.

Sebab itu, lanjut Shidqi, KPU akan mengatur ketat dalam peraturan kampanye yang nanti diterbitkan.

Ditambahkannya, KPU juga melakukan pembaruan penyusunan peraturan kampanye. Hal ini dilakukan di setiap tahapan pemilu, baik di Pilpres, Pileg ataupun Pilkada.

Misal dalam Pemilu 2019 lalu saat terjadi pandemi Covid-19, KPU membuat peraturan kampanye yang meminimalisir kerumunan untuk mengantisipasi penularan virus.

Lantaran berkaca dari Pemilu 2019, Pilpres 2024 dan keterangan hukum dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU membuat peraturan lebih detil.

Dengan demikian diharapkan, kekurangan dalam penyelenggaraan sebelumnya dapat diperbaiki.

"KPU akan mengatur kampanye lebih detail dan spesifik agar tidak terjadi penyalahgunaan bansos. Belajar dari itu semua terkait bansos, kita akan menjadi perhatian serius terutama terkait petahana-petahana," tandasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved