Pilpres 2024

SAH, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Terpilih Pilpres 2024

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/20024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.

Penetapan itu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPu) melalui sidang pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).

Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak dengan total 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Kemudian pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di Kantor KPU, Ganjar Berada di Yogyakarta

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ini dilaksanakan oleh KPU setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Adapun sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved