Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Kejati DIY Eksekusi Rp12 Miliar Aset Distributor Minyak Goreng di Bantul Perkara Perpajakan

Eksekusi ini merupakan tindaklanjut proses hukum yang menjerat Hellen Purbonegoro yang terjerat kasus perpajakan.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Wakajati bersama Jampidsus Kejagung RI dan DJP Kanwil DIY memperlihatkan barang sitaan aset perkara perpajakan, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Jampidsus Kejagung RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DIY melakukan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan, Rabu (24/4/2024).

Terpidana dalam perkara ini merupakan korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri, bergerak di bidang distributor minyak goreng berlokasi di Tirtonirmolo, Kasihan, Kabupaten Bantul .

Eksekusi ini merupakan tindaklanjut proses hukum yang menjerat Hellen Purbonegoro yang terjerat kasus perpajakan.

Hellen sendiri merupakan pengusaha distributor minyak goreng PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Wakajati DIY Amiek Mulandari SH MH, mengatakan PN Bantul telah mengeluarkan dua amar putusan masing-masing untuk Hellen Purbonegoro selaku pengusaha distributor dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri selaku korporasi.

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap bernomor 241/Pid.Sus/2022/PN.BTL tertanggal 6 Februari 2023 dimana terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali pajak terhutang.

"Pada hari ini kami melakukan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan," kata Amiek saat jumpa pers.

Baca juga: Kejati DIY Akan Selidiki Penyalahgunaan TKD secara Menyeluruh

Jumlah pidana denda yang dieksekusi yakni uang tunai sebesar Rp12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17  lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, serta uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.

Yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.

Sesuai amar putusan, PT Purbalaksana Jaya Mandiri diharuskan membayar denda sebesar 2 kali pajak terhutang yang totalnya Rp93.565.531.836.

"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terang Wakajati.

Kajari Bantul Farhan SH MH, menambahkan dalam perkara ini penyidik memeriksa dua obyek terpidana.

Pertama terpidana individu yakni Hellen Purbonegoro dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri.

Farhan menuturkan eksekusi ini merupakan tahap awal.

Pihaknya masih melakukan penelusuran aset PT Purbalaksana Jaya Mandiri yang lainnya untuk memenuhi jumlah nominal kerugian negara yang harus dikembalikan koporasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved