Jawaban Pakar HTN UGM Soal Kemungkinan Bergulirnya Hak Angket Setelah Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Lantas, apakah hak angket
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan pendapat tentang hak angket setelah MK memutuskan menolak gugatan terhadap Pilpres 2024, di FH UGM, Selasa (23/4/2024)
Dari alasan-alasan itu, Uceng menilai laju hak angket menjadi berat karena banyak partai pragmatis.
Disinggung mengenai putusan MK, Uceng mengungkap, ada banyak hal yang perlu diperbaiki.
“Banyak problem di level presiden, tapi tidak dibatasi apa-apa. Kenapa presiden masih main bantuan sosial (bansos), mengerahkan aparat, memainkan uang negara ya karena tidak ada pembatasan. Presiden harus dipincangkan karena ya bisa seperti itu,” tutupnya. (ard)
Berita Terkait
Baca Juga
Cuaca Ekstrem Jadi Simbol Krisis Iklim Global, Pakar UGM: Perhatikan Dampaknya ke Lansia |
![]() |
---|
Mantan Rektor UGM Tarik Ucapan Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Duga dalam Tekanan |
![]() |
---|
Pakar UGM Jelaskan Mitigasi Risiko atas Insiden Rinjani: Kaldera Curam, Tebing Tajam |
![]() |
---|
Tidak Mau Berurusan dengan Polisi, Mantan Rektor UGM Tarik Ucapan Terkait Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Alasan Prof Sofian Tarik Pernyataannya Soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.