Jawaban Pakar HTN UGM Soal Kemungkinan Bergulirnya Hak Angket Setelah Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Lantas, apakah hak angket

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyampaikan pendapat tentang hak angket setelah MK memutuskan menolak gugatan terhadap Pilpres 2024, di FH UGM, Selasa (23/4/2024) 

Dari alasan-alasan itu, Uceng menilai laju hak angket menjadi berat karena banyak partai pragmatis.

Disinggung mengenai putusan MK, Uceng mengungkap, ada banyak hal yang perlu diperbaiki.

“Banyak problem di level presiden, tapi tidak dibatasi apa-apa. Kenapa presiden masih main bantuan sosial (bansos), mengerahkan aparat, memainkan uang negara ya karena tidak ada pembatasan. Presiden harus dipincangkan karena ya bisa seperti itu,” tutupnya. (ard)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved