Pilpres 2024

APA Kata Gibran Rakabuming Raka Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden

Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Cawapres terpilih 2024 sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). 

Tribunjogja.com Solo - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Nasib sama juga berlaku pada gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024

Menanggapi hal itu, cawapres terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka mengaku akan menunggu arahan dari capres terpilih, Prabowo Subianto.

"Iya, untuk selanjutnya kami akan menunggu arahan dari Pak Prabowo," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).

Ia menyangkal, telah memprediksi MK yang menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3.

"Ya, nggaklah hasil putusan MK kok diprediksi," kata dia.

Putra sulung Presiden Jokowi ini enggan mengomentari soal apakah gugatan yang diajukan paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 terlalu dibuat-buat.

"Kalau masalah itu biar diputuskan di MK. Sekali lagi saya nggak berhak beropini seperti itu," ungkap dia. (kompas)

Baca juga: Ini Alasan Majelis Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud MD

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved