Pemkab Wonosobo Gencarkan Program Penurunan Stunting, Salah Satunya Lewat Pengukuran Lingkar Lengan

Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar buka Pencanangan Gerakan Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) dan Gerakan Aksi Bergizi di SMP Negeri 2 Kertek

Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar saat membuka Pencanangan Gerakan Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) dan Gerakan Aksi Bergizi, di SMP Negeri 2 Kertek, Jum'at (19/4/2024). 

Jaelan berharap, melalui program ini dapat melihat kekurangan energi kronis (KEK) yang berlangsung menahun, karena dalam pencegahan stunting ukuran lingkar lengan dapat menentukan dampak kesehatan kedepan.

Dimana, untuk ukuran lingkar lengan pada anak usia 10-14 tahun tidak boleh kurang dari 16 cm, sedangkan usia 15-17 tahun, 18,5 cm dan usia 18 tahun ke atas 23,5 cm.

"Dengan pengukuran LILA (Lingkar Lengan Atas) serentak ini kita sudah dapat memetakan remaja putri mana yang kira-kira memiliki resiko kekurangan energi kronis, sehingga dapat menjadi basis kita dalam mengintervensi dengan pemberian makanan tambahan yang memiliki protein hewani,” pungkas Jaelan.

Sementara itu, ketua TP PKK Kabupaten Wonosobo, Dyah Afif Nurhidayat juga memberikan sosialisasi mengenai berbagai upaya pencegahan stunting, di antaranya mengenai Kekurangan Energi Kronik (KEK) pada remaja putri atau wanita, akibat mengalami kekurangan gizi berupa energi dan protein dalam jangka waktu lama/kronik.

“KEK dapat dicegah dengan berbagai cara, diantaranya melaksanakan deteksi risiko KEK dengan mengukur LiLA, memantau berat badan secara teratur, makan beragam dengan prinsip gizi seimbang, perbanyak konsumsi protein hewani untuk menunjang pertumbuhan remaja seperti ayam, ikan, daging, telur, dan susu, serta menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” paparnya.

Tambah Dyah, salah satu Upaya lain yang dilakukan untuk menekan angka stunting yaitu dengan Gerakan Serentak Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA).

Dimana, sekolah menjadi salah satu tempat pelaksanaan pengukuran LILA serentak yang dilakukan oleh guru kepada siswi putri yang berusia 10 – 19 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved