Di Tingkat Banding, Pemutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati, Jaksa Siap Kasasi
Masih ingat kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa di tempat kost?
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masih ingat kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa di tempat kost?
Dua pelakunya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Namun upaya banding keduanya membuahkan hasil. Di tingkat banding, vonis hukuman mati itu menjadi seumur hidup.
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY).
Putusan itu setelah kedua terdakwa mengajukan permohonan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan putusan untuk kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan menjadi seumur hidup.
"Putusan banding yang mutilasi jadi seumur hidup," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Jumat (19/04/2024).
Di dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) yang diketuai Sugiyanto menyatakan, terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Cahyono menuturkan, putusan Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta (DIY) belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan, JPU dan para terdakwa bisa menyatakan kasasi. Jadi putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (PN) Sleman Agung Wijayanto mengungkapkan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Kita kasasi, karena mau nya kita putusan juga mati," ucapnya. Agung menyampaikan pengajuan kasasi atas putusan tersebut akan segera dilayangkan.
"Secepatnya, karena baru kita terima tadi putusan PT (Pengadilan Tinggi)," bebernya. (Kompas.com)
Polisi Datangkan Alat Khusus Pemindai Sidik Jari untuk Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Mayat Bayi Termutilasi di Dalam Almari di Madura |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan 5 Jenazah Satu Keluarga di Indramayu yang Dikuburkan di Bawah Pohon Nangka |
![]() |
---|
UGM Nonaktifkan Mahasiswa Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Bos Bimbel Disebut Polisi jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.