Kecelakaan Maut Tol Cikampek

FAKTA Kecelakaan Maut Gran Max di Tol Japek Km 58 Renggut 12 Orang: 2 Kali Ledakan dan Jejak Rem

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap hasil penyelidikan sementara kecelakaan maut Daihatsu Grand Max di Tol Jakarta-Cikampek Km. 58,

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan membersihkan lokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap hasil penyelidikan sementara kecelakaan maut Daihatsu Grand Max di Tol Jakarta-Cikampek Km. 58, Senin (8/4/2024).

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, ada beberapa fakta baru dalam kecelakaan maut saat Mudik Lebaran 2024 tersebut.

Irjen Aan Suhanan, menyebutkan bahwa ada kelalaian yang dilakukan sopir atau pengemudi Grand Max yang terkait dengan kecelakaan yang menewaskan 12 korban itu.

Sementara itu, menurut TribunJabar.id, kasus tersebut masih terus dalam proses penyelidikan selanjutnya.

“Semua itu sedang kita proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi keterangan para ahli akan dibutuhkan sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," ucap Aan di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4/2024).

Sejumlah mobil terlibat kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).
Sejumlah mobil terlibat kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). (Tangkapan layar KompasTV)

Akan tetapi, Irjen Aan Suhanan menduga adanya unsur kelalaian dari pengemudi Grand Max yang diduga dijadikan travel ilegal atau travel gelap itu.

Kecepatan tinggi

Dari hasil penyeledikan, pengemudi Gran Max diduga memacu kendaraan dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

"Kalau diliat dari CCTV kemudian hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari mobil Gran Max itu melebihi 100 diduga ya itu hasil teknologi kita diduga," ujarnya.

Selain itu, sopir Gran Max juga diduga tidak menginjak rem sebelum terjadi benturan.

"Di sana tidak ada jejak rem Gran Max itu tidak ada jejak rem, artinya dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem,"

"Jadi dari jejak itu kita bisa lihat," tuturnya.

Melebihi kapasitas

Evakuasi korban kecelakaan di Km 58 jalan tol Jakarta - Cikampek, Senin (8/4/2024).
Evakuasi korban kecelakaan di Km 58 jalan tol Jakarta - Cikampek, Senin (8/4/2024). (Dok SAR)

Tidak hanya itu, mobil Gran Max juga membawa penumpang yang melebihi kapasitas.

Secara teori, kendaraan yang mengangkut penumpang dengan melebihi kapasitas, akan terpengeruh keseimbangannya saat berjalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved