Mudik Lebaran 2024

Dispar Sleman Ancam Cabut Izin Usaha bagi Pedagang Nuthuk di Kaliurang 

Jika ada pedagang yang melambungkan harga atau nuthuk maka dipastikan ada sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman mengimbau kepada pelaku usaha kuliner di Bumi Sembada, terutama di Kaliurang agar tidak menaikkan harga berlebihan selama masa libur lebaran tahun ini.

Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dan membuka kanal aduan.

Jika ada pedagang yang melambungkan harga atau nuthuk maka dipastikan ada sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman , Ishadi Zayid menyampaikan, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sleman selama masa libur lebaran ditargetkan 300-450 ribu wisatawan .

Ia berharap wisatawan yang datang di bumi Sembada ini dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada juru parkir maupun pelaku usaha kuliner agar tidak melakukan praktek aji mumpung dengan melambungkan harga melebihi batas kewajaran. 

"Kami imbau jangan ada kenaikan. Jika pun ada kenaikan, tolong harganya yang wajar. Dan harus dipampang, sehingga masyarakat merasa tidak tertipu," kata Ishadi, Sabtu (6/4/2024). 

Menurut dia, jika ada petugas parkir yang menarik retribusi tidak sesuai tarif yang berlaku, maka pembinaan dilakukan di Dinas Perhubungan.

Baca juga: TOP 3 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Kaliurang

Begitu juga pelaku usaha yang melambungkan harga, di atas kewajaran maka sanksinya ada di Paguyuban.

Namun khusus kios para pedagang di Kaliurang di bawah kendali Dinas Pariwisata karena kios tersebut milik Pemerintah Kabupaten. 

Dispar, kata Ishadi, tentu akan memberikan sanksi bagi pedagang nakal, yang melambung harga di Kaliurang .

Sebab, praktek aji mumpung sangat merugikan destinasi.

Sanksi yang diberikan menurut dia berjenjang. 

"Jika mereka tidak menaati yang kita imbau, maka ada sanksinya, bertahap. Pertama mungkin teguran, jika terus diulangi kembali maka bisa saja dicabut izin penggunaan kiosnya," ujar Ishadi. 

Lebih lanjut, Mantan Panewu Prambanan ini juga meminta kepada pengelola wisata, agar mengelola sampah dan limbah yang ditimbulkan dari aktivitas wisata dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved