Berita Jogja
Jangan Takut Laporkan Praktik Nuthuk Harga Saat Libur Lebaran di Jogja
Pemda DIY memastikan tidak ada praktik curang selama libur Lebaran di DIY.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY memastikan tidak ada praktik curang selama libur Lebaran di DIY.
Masyarakat diminta tak segan untuk melapor apabila menemui pelaku wisata, tukang parkir, maupun kuliner yang mematok harga tidak wajar alias nuthuk.
Menurut Sekda DIY, Beny Suharsono, praktik-praktik tersebut berdampak pada citra buruk pariwisata di DIY. Selain itu, wisatawan akan menjadi enggan untuk datang kembali.
Apabila menemui praktik nuthuk, lanjut Beny, masyarakat dapat melapor ke Instagram resmi Pemda DIY @humasjogja maupun Pemkot Yogya @pemkotjogja.
"Instagram Pemda DIY bisa, Instagram Pemkot Yogya juga bisa. Kan lebih cepat (lapornya)," kata Sekda DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (4/4).
Beny menjelaskan, laporkan terkait praktik nuthuk nantinya diteruskan ke dinas yang berwenang misalnya saja soal parkir akan ditangani Dinas Perhubungan.
"Nanti (soal punglinya) di Tim Siber Pungli," katanya.
Beny tak memungkiri, nuthuk menjadi fenomena tahunan setiap kali musim libur tiba.
Sebab itu, Pemda DIY akan terus melakukan pengawasan bahkan tak segan memproses laporan terkait nuthuk ke ranah pidana.
"Iya, itu pungutan liar (bisa pidana)," pungkasnya.
Belum lama ini viral di media sosial soal karcis parkir bertuliskan nominal Rp2 ribu dengan tambahan tarif Rp1.000 untuk titip helm. Tarif Rp1.000 ditulis terpisah dan diklip pada karcis parkir.
Berdasarkan unggahan itu, tampak karcis parkir merupakan resmi, lengkap dengan tulisan Dinas Perhubungan Kota Yogya dan bunyi perda perparkiran di sisi kiri bawah karcis.
Sekretaris Dishub Kota Yogya, Golkari Made Yulianto, menjelaskan, tarif parkir Rp2.000 yang tertera dalam karcis tersebut sejatinya sudah sesuai dengan Perda Kota Yogya.
Hanya saja, tambahan kertas yang distapler berisi tarif penitipan helm Rp1.000 adalah bentuk pelanggaran, karena sebenarnya itu sudah satu paket dan tak termuat dalam regulasi.
"Logikanya kalau kita naik motor alat kelengkapannya, kan, helm. Jadi, mestinya sudah include, meski tidak tertulis. Ini jukirnya terlalu kreatif, mungkin dia melihat peluang," jelasnya.
Klarifikasi
Pj Wali Kota Yogya, Singgih Raharjo mengaku sudah memanggil jukir tersebut untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Usai dilakukan klarifikasi, diketahui ternyata si jukir beroperasi resmi sebab tertera logo Pemkot Yogya pada karcis parkirnya.
"Sudah dipanggil jukirnya dan setelah diperiksa ada dua hal yang berbeda. Pertama untuk parkir dia sesuai regulasi karena ada karcis resmi tapi yang jadi perhatian ada tambahan yang melekat pada karcis parkir," jelasnya.
Singgih mengatakan bahwa seharusnya jika ingin membuat layanan tambahan tempat parkir harus membuat lokasi yang terpisah, tidak di tempat yang sama.
Pihaknya pun mempersilakan jika tempat parkir ingin membuat layanan yang demikian, tetapi harus dibuat terpisah.
"Sebenarnya kalau mau ada tambahan jasa harus di luar itu, artinya terpisah. Silakan kalau mau ada loker khusus agar lebih aman berarti kan ada tambahan jasa yang diberikan dari jukir yang akan dinikmati oleh pelanggan," ujarnya.
Singgih menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada jukir tersebut.
Pihaknya melalui Dinas Perhubungan setempat hanya melakukan pembinaan kepada jukir itu agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Hanya dibina saja tidak ada sanksi," pungkasnya. (Tim Tribun Jogja)
Ada Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Jogja |
![]() |
---|
Skema Lalu Lintas Jika Ingin Masuk Jalan Malioboro Jogja Saat Libur Lebaran |
![]() |
---|
Hari Pertama Kerja, Wali Kota Yogya Minta Seluruh OPD Taruh Perhatian untuk Problem Sampah |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2024: Bus Dilarang Lewat 3 Jalur Turunan di Jogja Ini |
![]() |
---|
Akses Menuju Jalan Malioboro Terpantau Padat Merayap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.