Berita Gunungkidul Hari Ini
Hasil Konsultasi dengan Kemendagri, Pemkab Gunungkidul Akhirnya Batalkan Pelantikan 72 Pejabat
Bupati Gunungkidul Sunaryanta akhirnya membatalkan pelantikan 72 pejabat tinggi di lingkungan pemerintahannya yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta akhirnya membatalkan pelantikan 72 pejabat tinggi di lingkungan pemerintahannya yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Di mana, pada poin kedua adanya ketentuan larangan penggantian pejabat 6 bulan sebelum 22 September 2024 yakni tepatnya pada 22 Maret 2024.
Baca juga: Jelang Idulfitri 2024, BBPOM DIY Temukan 642 Produk Tidak Penuhi Ketentuan
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasilnya pelantikan memang harus dibatalkan.
"Sehingga Pemkab Gunungkidul segera membatalkan pelantikan 22 Maret 2024 dengan mengembalikan ke jabatan semula," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (5/4/2024).
Tak hanya itu, ketentuan larangan pelantikan juga diatur dengan ketentuan dengan Pasal 71 ayat 2 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Iskandar mengklaim sempat dilantiknya para pejabat tersebut karena salah penafsiran perhitungan 6 bulan sebelum tanggal 22 September 2024 apakah 22 Maret 2024 atau 21 Maret 2024.
"Kami berasumsi bahwa perhitungan 6 bulan dimulai 23 Maret 2024, yang berarti tanggal 21 Maret 2024 batas akhir pelantikan sebagaimana yang dipahami Kabupaten Gunungkidul berikut dengan 10 provinsi lainnya," ucapnya.
Sementara itu terkait adanya pembatalan ini, Iskandar mengaku tidak menganggu kinerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gunungkidul.
"Kami berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah. Oalah karena itu semua pihak untuk melaksanakan kebijakan tersebut," tukasnya.
Terpisah, Kepala Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang-undang.
"Prinsipnya aturan ini untuk incumbent (petahana) yang bisa saja mendaftarkan diri lagi pada Pilkada, jadi aturan ini adalah imbauan. Mau atau tidak dilaksanakan itu terserah yang bersangkutan. Namun, ke depan jika maju lagi bisa terkendala," ujar dia.
Dia menambahkan, kalau masalah legal atau tidak legalnya kegiatan pelantikan tersebut bukanlah ranah dari Bawaslu untuk menanggapinya.
Karena itu di luar batas kewenangan kami sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan dalam Pilkada kedepan.
"Namun di sini kan turut diperhatikan siapa yang melantik. Kalau prosesnya seperti apa bukan wewenang kami. Tapi yang dilihatkan siapa yang melantik tadi," urainya. (ndg)
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.