Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian
layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara mulai 8-15 April 2024
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada
8 sampai 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.
Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023.
Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.
“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal.
Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.
“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.
Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:
1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur
Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.
2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.
3. Ambil paspor sebelum libur
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Puspa, Perempuan Asal Yogya yang Dipekerjakan sebagai Scammer di Kamboja Kini Mulai Ceria |
![]() |
---|
Imigrasi Deteksi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Minta Riza Chalid di Malaysia |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta Deportasi 14 WNA, Paling Banyak Warga Filipina |
![]() |
---|
Imigrasi Jogja Rinci Alasan Deportasi 14 WNA: Lakukan Pelanggaran Serius |
![]() |
---|