Berita Jogja Hari Ini

Sebanyak 18 Perusahaan di DI Yogyakarta Diadukan ke Disnakertrans DIY Karena Belum Bayar THR 

Perusahaan-perusahaan tersebut diadukan lantaran belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-7 Idulfitri.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Sanksi pertama adalah teguran lisan, selanjutnya terguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penundaan pemberian izin usaha sampai THR dibayarkan.

“Nanti akan dilimpahkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan, karena itu kan pelanggaran normatif ya, kalau tidak dibayarkan H-7 itu kan artinya terlambat. Ada denda 5 persen dari THR itu. Kami upayakan agar perusahaan bisa membayarkan THR,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved