Berita Sleman Hari Ini
Pemuda Asal Riau Ditangkap Polisi Karena Curi Motor di Parkiran Apartemen di Sleman
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Depok Barat, Polresta Sleman menangkap seorang pemuda berinisial IH, mahasiswa asal Pekanbaru, Riau karena diduga mencu
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Depok Barat, Polresta Sleman menangkap seorang pemuda berinisial IH, mahasiswa asal Pekanbaru, Riau karena diduga mencuri sepeda motor Honda CBR 150 di sebuah apartemen di Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Pemuda 26 tahun itu nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.
Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nibras Daryl Hammami mengatakan, aksi pencurian sepeda motor tersebut diketahui pada Sabtu (23/3/2024) lalu sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu, awalnya pelaku datang ke lokasi, di sebuah apartemen di jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta dengan berjalan kaki.
Baca juga: Beras Masih Jadi Biang Kerok Inflasi DIY Pada Maret 2024
Setelah mengamati keadaan dan dirasa aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor CBR 150 di parkiran apartemen dan mendorongnya hingga tepi jalan raya.
"Untuk mengelabuhi orang lain, pelaku menancapkan kunci palsu ke kontak motor," katanya, Senin (1/4/2024).
Sesampainya di tepi jalan raya, karena motor tidak menyala, pelaku minta tolong pengendara yang melintas untuk membantu menyetep hingga ke rumah kos-kosan yang berada di wilayah Maguwoharjo.
Pelaku beralasan, sepeda motornya rusak di jalan sehingga minta bantuan di dorong.
"Motor itu distep sampai rumah kos pelaku. Saat itu pelaku mengaku kalau motornya mogok agar tidak dicurigai," jelasnya.
Kasus pencurian tersebut terungkap ketika korban, DK (23) warga Cilacap, hendak menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di tempat parkiran.
Sadar telah menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Depok Barat. Dalam perkara ini, korban ditaksir menderita kerugian sekira Rp 22,5 juta.
Petugas yang menerima laporan, bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Tak berselang lama, menjelang akhir Maret polisi berhasil mengendus terduga pelaku.
Pelaku ditangkap di rumah kosnya di wilayah Maguwoharjo. Dari kos pelaku, petugas juga menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri dalam kondisi masih utuh.
"Motor masih utuh, pengakuan pelaku motor mau digunakan sendiri," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan disangka telah melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di hadapan petugas, pelaku IH mengakui perbuatannya.
Sehari sebelum mencuri, Ia mengaku sudah datang ke lokasi untuk mengamati situasi.
Berbekal pengamatan tersebut, pelaku bisa dengan mudah membawa kabur satu unit sepeda motor yang sedang diparkir.
“Ini baru pertama kali saya lakukan. Motornya mau dipake sendiri," ujar dia. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.