Pemkab Kulon Progo Kini Wajibkan Seluruh Lurah Buat LHKPN

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan tahun ini jadi pertama kalinya bagi para lurah untuk membuat LHKPN. 

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kini mewajibkan seluruh lurah untuk mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sosialisasi pun gencar dilakukan ke para lurah.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan tahun ini jadi pertama kalinya bagi para lurah untuk membuat LHKPN

"Kebijakan itu diambil setelah ada masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," ungkap Triyono pada Senin (01/04/2024).

Masukan tersebut diberikan lantaran lurah juga dianggap sebagai jabatan publik.

Selain itu, KPK RI ingin pelaporan LHKPN ini dilakukan secara menyeluruh oleh pejabat publik.

Meski demikian, Triyono mengakui ada kendala dalam proses tersebut.

Salah satunya adalah para lurah belum memahami secara rinci bagaimana proses pelaporan LHKPN dilakukan.

"Sebenarnya mereka sudah mendaftar ke situs e-LHKPN KPK RI, namun mereka mengira dengan mendaftar artinya sudah melaporkan," jelasnya.

Triyono pun mengarahkan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pendampingan ke para lurah.

Keduanya adalah Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPKB).

Ia pun berharap seluruh lurah mampu menjalankan kewajibannya tersebut.

Apalagi selama ini, Pemkab Kulon Progo mendapatkan catatan baik karena tingkat pelaporan LHKPN-nya selalu 100 persen.

"Makanya kami terus upayakan agar seluruh lurah melaporkan LHKPN tersebut," kata Triyono.

Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana mengatakan pelaporan bisa dilakukan lewat situs http://elhkpn.kpk.go.id. Ia pun menyebut prosesnya tidak membutuhkan waktu lama.

Pihaknya pun menggerakkan para panewu agar membantu lurah untuk membuat LHKPN.

Termasuk berupaya menyediakan fasilitas agar mereka bisa mengakses dan membuat LHKPN tersebut.

"Kami terus memantau dan mendampingi mereka yang belum melaporkan LHKPN," ujar Eko.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved