Mau Nonton Festival Balon Udara Tradisi Syawalan? Datang Saja ke Wonosobo, Kemenhub Keluarkan Izin
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
TRIBUNJOGJA.COM - Festival balon udara menjadi tradisi syawalan.
Namun di sisi lain, balon-balon udara tersebut dikeluhkan oleh pilot karena mengganggu penerbangan, dan membahayakan penerbangan.
Tak pelak, izin penyelenggaraan festival balon udara ini cukup ketat. Hanya dua daerah yang diizinkan, satu di antaranya Kabupaten Wonosobo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, festival balon udara menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk menyambut Lebaran.
Namun tradisi ini dapat membahayakan aktivitas penerbangan jika diterbangkan secara liar.
Oleh karenanya, Kemenhub menertibkan pelaksanaannya.
"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Dia menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sebab, balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca atau jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot.
"Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," kata dia.
Dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan," ungkapnya.
"Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana," tambahnya.
Politisi Gerindra Danang Wicaksana Desak Kemenhub Segera Jalankan Instruksi Presiden, Mengapa? |
![]() |
---|
Festival Mudik 2025 Sukses Digelar, Tahun Depan Dikemas Lebih Menarik |
![]() |
---|
Balon Udara Jatuh di Indekos Timbulkan Kerusakan, Polres Magelang Kota Periksa TKP |
![]() |
---|
Balon Udara Plastik Jatuh di Indekos Dumpoh Magelang, Sebabkan Kerugian Rp10 Juta |
![]() |
---|
Tujuh Anak Terpaksa Diamankan dalam Petaka Balon Udara Berisi Petasan Meledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.