Mau Nonton Festival Balon Udara Tradisi Syawalan? Datang Saja ke Wonosobo, Kemenhub Keluarkan Izin
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.
Kristi menuturkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.
Berikut beberapa ketentuan balon udara yang ditebangkan sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut, yaitu:
- Diameter balon maksimal 4 meter.
- Tinggi balon maksimal 7 meter.
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
- Memiliki minimal 3 tali tambatan.
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya. (Kompas.com)
Politisi Gerindra Danang Wicaksana Desak Kemenhub Segera Jalankan Instruksi Presiden, Mengapa? |
![]() |
---|
Festival Mudik 2025 Sukses Digelar, Tahun Depan Dikemas Lebih Menarik |
![]() |
---|
Balon Udara Jatuh di Indekos Timbulkan Kerusakan, Polres Magelang Kota Periksa TKP |
![]() |
---|
Balon Udara Plastik Jatuh di Indekos Dumpoh Magelang, Sebabkan Kerugian Rp10 Juta |
![]() |
---|
Tujuh Anak Terpaksa Diamankan dalam Petaka Balon Udara Berisi Petasan Meledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.