Berita Kriminal Hari Ini
Hasil Operasi Pekat Candi 2024, Polres Magelang Kota Ungkap 3 Perkara Penyalaggunaan Narkoba
Dua perkara diungkap di wilayah Kecamatan Magelang Selatan dan satu perkara di wilayah Magelang Tengah.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, Kota Magelang - Satuan Reserse narkoba Polres magelang Kota telah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkoba dengan empat orang tersangka sepanjang pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024.
Dua perkara diungkap di wilayah Kecamatan Magelang Selatan dan satu perkara di wilayah Magelang Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Magelang kota AKBP Herlina pada Konferensi pers pada hari Rabu,27 Maret 2024 di lobi kantor polres Magelang kota.
AKBP Herlina didampingi kasat Resnarkoba AKP Suyanta merinci, dua perkara terungkap di wilayah Kecamatan Magelang Selatan.
Yakni pada tanggal 6 Maret 2024 di Kelurahan Tidar Utara dengan barang bukti 30 butir tablet obat dalam kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
Tersangka yang diamankan satu orang berinisial G warga Tidar Utara Kota Magelang .
Baca juga: BNNP DIY Amankan 3 Residivis Narkotika yang Kembali Berulah di Kota Yogyakarta
"Yang kedua pada tanggal 24 Maret 2024 dengan tersangka MWS warga Magersari Kota Magelang dengan barang bukti berupa 10 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg", kata Herlina.
Keduanya melakukan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan yang di wilayah Magelang Tengah diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 dengan mengaman kan dua tersangka SEP warga Tidar Utara dan KID warga Kedungsari Kota Magelang .
"Polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik bening berisi 100 butir pil bulat warna putih atau Pil Yarindo", katanya.
Keduanya dikenakan pasal Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polres Magelang Kota Polda Jawa tengah telah menggelar operasi kepolisian Pekat candi 2024 dalam cipta kondisi pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Satu di antaranya sasaran operasi adalah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Magelang Kota. ( Tribunjogja.com )
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.