Ketua DPC PDIP Klaten Tanggapi Isu Surat Pengunduran Diri Empat Caleg DPRD: Tunggu KPU Saja
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Sri Mulyani
Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Dijelaskannya, KPU tetak akan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada gugatan, kemudian dari KPU RI sudah menyurati untuk melakukan penetapan, maka KPU Klaten juga akan melakukan penetapan tersebut kepada caleg yang telah terpilih.
“Ya, itu kami lakukan, tanpa terpengaruh dengan proses yang terjadi antara caleg dengan internal partai mereka,” terang Primus.
Adapun peraturan perundangan yang berlaku, disebut Primus, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. (ard)
Baca Juga
| Eko Suwanto: Ibu Adalah Soko Guru Pendidikan Keluarga dan Masyarakat |
|
|---|
| Peringati Hari Kartini, DPC PDIP Sleman Napak Tilas Perjuangan Tokoh Perempuan di Makam Putri Champa |
|
|---|
| Klaten International Cycling Festival 2026: Delegasi 40 Negara Siap Berlaga di Candi Prambanan |
|
|---|
| Alasan Bupati Hamenang Belum Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN di Klaten |
|
|---|
| Pak Kades Semangkak Klaten Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Logo-PDI-Perjuangan-PDIP.jpg)