Ketua DPC PDIP Klaten Tanggapi Isu Surat Pengunduran Diri Empat Caleg DPRD: Tunggu KPU Saja

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, Sri Mulyani

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
DOK. PDI Perjuangan
Logo PDI Perjuangan PDIP 

Dijelaskannya, KPU tetak akan melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila dari Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada gugatan, kemudian dari KPU RI sudah menyurati untuk melakukan penetapan, maka KPU Klaten juga akan melakukan penetapan tersebut kepada caleg yang telah terpilih.

“Ya, itu kami lakukan, tanpa terpengaruh dengan proses yang terjadi antara caleg dengan internal partai mereka,” terang Primus.

Adapun peraturan perundangan yang berlaku, disebut Primus, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved