Berita Bantul Hari Ini
Antisipasi PHPU 2024, Bawaslu Bantul Lakukan Konsolidasi Dengan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantul mulai melakukan antisipasi terhadap adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu 2024 .
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul mulai melakukan antisipasi terhadap adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu 2024 .
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati, menyampaikan, Bawaslu RI telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
"Menindaklanjuti juknis tersebut, Bawaslu Bantul telah melakukan konsolidasi dengan segenap pengawas Pemilu se-Kabupaten Bantul untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada peserta Pemilu yang mengajukan PHPU ke MK khususnya untuk yang di wilayah Kabupaten Bantul," jelasnya, Minggu (24/3/2024).
Sebagaimana diketahui, pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan legislatif terhitung maksimal tiga hari sejak ditetapkan Penetapan perolehan suara nasional.
Sedangkan, pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden terhitung maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional.
Baca juga: Bawaslu Bantul Proses Dugaan Lurah Langgar Netralitas Pemilu 2024
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, dokumen yang disiapkan oleh Bawaslu Bantul adalah semua dokumen pengawasan mulai tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara baik ditingkat kecamatan maupun Tingkat kabupaten.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, berujar, Bawaslu Bantul telah membentuk tim penyusun keterangan tertulis untuk PHPU di MK.
"Tim itu bertugas menyiapkan bahan keterangan apabila ada sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Bantul ," tuturnya.
Didik menambahkan bahwa seandainya ada PHPU maka posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal itu peserta Pemilu.
"Saat ini semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari PTPS, PKD, Panwascam sampai dengan Bawaslu Bantul telah dikumpulkan di Tingkat kabupaten," ucapnya.
"Dokumen pengawasan itu memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran Pemilu," pungkas Didik.( Tribunjogja.com )
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.