Pilpres 2024

Capres Nomor Urut 1 Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan ke MK Pagi Ini

KPU menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dalam keputusannya, KPU menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Pasangan yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, Prima dan PSI tersebut meraih 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sementara di posisi kedua ditempati oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Menyikapi hasil itu, Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memutuskan untuk menggugat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024.

THN pasangan Anies-Cak Imin resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Baca juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Anies Baswedan

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Dikutip dari Kompas.com,  THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.

Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB.

THN Anies-Muhaimin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.

Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved