Satpol PP Bantul Bakal Gelar Operasi Penertiban Anak Jalanan dan Gepeng
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Bantul Nomor 4 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul akan menggelar operasi penertiban terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng) saat pertengahan Ramadan dan menjelang Lebaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, berujar operasi itu dilakukan mengingat adanya potensi anak jalanan dan gepeng semakin marak bertebaran di sejumlah wilayah, sehingga perlu dilakukan langkah untuk memberantas aksi tersebut.
"Untuk jumlah gepeng yang dirazia dari tahun ke tahun itu mengalami peningkatan. Pada 2021, ada 18 orang gepeng tertangkap razia. Lalu, pada 2022 ada 32 orang dan pada 2023 ada 23 orang gepeng yang terkena razia," terangnya kepada awak media, Kamis (14/3/2024).
Sejauh ini, kata Jati, banyak gepeng yang berasal dari luar DI Yogyakarta.
Beberapa di antaranya berasal dari kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Namun, aksi yang dilakukan gepeng tidaklah berada di satu titik saja.
Di mana, mereka selalu berpindah-pindah dari lokasi satu ke lokasi lainnya.
Maka dari itu, razia penertiban terhadap anak jalanan dan gepeng menjadi penting untuk dilakukan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Bantul Nomor 4 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Rencana kami operasi akan dilakukan di beberapa titik yang mana itu sudah menjadi target sasaran. Untuk frekuensinya, menyesuaikan situasi. Yang jelas menjelang lebaran IdulFitri akan lebih kami intensifkan dan perbanyak frekuensi operasinya," ucap Jati.
Lebih lanjut, Jati menyampaikan, Satpol PP Kabupaten Bantul dalam hal penertiban, sejauh ini baru sebatas memberikan peringatan larangan kepada gepeng yang terjaring.
"Nah, kalau ada gepeng yang terjaring raziabatau operasi dan itu memang tidak mampu secara ekonomi atau tidak memiliki keluarga, maka akan dilakukan rehabilitasi. Jadi, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial DIY untuk lakukan rehabilitasi gepeng," tutur Jati.
Untuk memberantas aksi anak jalanan dan gepeng, Jati mengajak masyarakat untuk tidak langsung memberikan uang kepada mereka.
Pasalnya, dikhawatirkan aksi anak jalanan dan gepeng berpotensi bertambah banyak.
"Namun, kalau masyarakat ingin menyalurkan bantuan sosial, kami sarankan bisa melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, Lazis dan sebagainya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Jati.
"Dan, kami kami imbau agar gunakan lembaga-lembaga yang sah. Yang mana, itu memang sudah mempunyai jalur untuk menyalurkan sedekah, infaq kepada yang membutuhkan," tandasnya. (*)
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Puluhan Gepeng Sepanjang 2025, Mayoritas ODGJ |
![]() |
---|
Kisah Pengemis Tajir Asal Magetan, di Balik Baju Lusuhnya Tersimpan Uang Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras |
![]() |
---|
Polres Bantul Akan Gelar Operasi Patuh 14-27 Juli 2025, Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Disasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.