Buang Sampah Sembarangan di Sleman Bakal Kena Pidana Atau Denda Hingga Rp50 Juta 

Pelaku yang tertangkap bisa dijerat hukuman pidana maupun sanksi denda hingga mencapai puluhan juta rupiah. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal mulai menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, seiring adanya kebijakan penutupan TPA Piyungan.

Pelaku yang tertangkap bisa dijerat hukuman pidana maupun sanksi denda hingga mencapai puluhan juta rupiah. 

"Ada (sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan). Denda paling tinggi Rp50 juta atau kurungan 3 bulan," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Selasa (13/3/2024). 

Satpol PP Sleman memiliki andil dalam upaya penertiban pengelolaan sampah di Bumi Sembada.

Ketugasan yang dimiliki adalah memastikan aturan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengolahan Sampah dapat berjalan efektif. 

 Shavitri berharap masyarakat bisa tertib dan tidak membuang sampah secara sembarangan, meski ada kebijakan penutupan TPA Piyungan oleh Pemerintah DIY.

Adapun Pemkab Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup, sejauh ini sudah mengantisipasi kebijakan tersebut agar masalah sampah dapat ditangani dengan baik.

Peraturan ini pun sudah disosialisasikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir yang dinilai mencukupi sehingga upaya penindakan secara tegas akan dilakukan dalam waktu dekat bagi orang yang masih keras kepala dengan membuang sampah sembarangan. 

"Iya, rencana sebelum puasa. Tapi belum tau puasa ini," katanya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan jawatannya telah menyiapkan serangkaian strategi untuk menangani permalasahan sampah di Kabupaten Sleman seiring rencana penutupan TPA Piyungan.

Cara yang telah dilakukan adalah dengan mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tamanmartani maupun di Sendangsari Minggir yang rencananya beroperasi bulan depan. Ia juga mengajak masyarakat untuk memilah sampah. 

"Memilah sampah tujuannya selain mempermudah pengolahan sampah juga mengurangi volume sampah. Karena kalau sampah tidak dipilah maka sampah organik dan anorganik bercampur satu, belum sampah residu. Jika dipilah, maka sampah anorganik bisa dikumpulkan dan dijual. Lumayan meksipun harganya tidak mahal, tapi ada uangnya dan sampah tidak menumpuk," katanya.

Sampah organik bisa dibuat kompos. Berikutnya, penanganan sampah juga dilakukan dengan memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang kini sudah ada di 22 lokasi. Lalu mengoptimalkan transfer depo sampah yang dimiliki.

Epi memperkirakan dengan strategi yang ada, sudah cukup untuk menangani setengah dari jumlah volume sampah di Kabupaten Sleman. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved