Ganjar Tanggapi Pelaporan IPW ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi

Kandidat presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai adanya laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Capres Ganjar Pranowo saat berkunjung ke kediaman Butet Kartaredjasa, Sabtu (17/2/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kandidat presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai adanya laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.

Terkait hal itu, Ganjar menegaskan dirinya tidak pernah menerima apa yang dituduhkan IPW tersebut.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Supriyatno dan Ganjar Pranowo karena mereka diduga menerima gratifikasi. Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," tambahnya.

Sugeng menyebut nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.

Dikatakan Sugeng, pemegang saham pengendali Bank Jateng kala itu adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo. Laporan itu sebelumnya diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya. (Tribun Network/ham/yud/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved