Alexander Marwata Perintahkan Penyidik Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
Pimpinan KPK menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Sebelumnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
Namun dalam perjalanan pengusutan kasus itu, status tersangka terhadap Eddy Hiariej dicabut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menerima praperadilan yang diajukannya.
KPU pun akan kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dalam kasus itu.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menerbitkan sprindik baru penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
“Kalau kapannya yang jelas sudah kita perintahkan. Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Ganjar Tanggapi Pelaporan IPW ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi
Alex mengatakan, KPK tidak perlu menggelar ekspose ulang untuk kembali menetapkan Eddy maupun terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya telah mengkaji putusan praperadilan hakim tunggal PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Eddy.
Hakim berpandangan, penetapan tersangka itu tidak sah karena berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).
Sementara, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka mengacu pada Sprindik.
Adapun KPK mengacu pada Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis.
Selama 20 tahun, status tersangka ditetapkan berdasar pada Sprinlidik dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
“Tidak perlu ekspose lagi, ngapain, karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex. (*)
Soal Pemanggilan Bobby Nasution Dalam Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, Begini Komentar KPK |
![]() |
---|
KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
![]() |
---|
VIDEO NEWS: KPK BUKA KEMUNGKINAN PANGGIL KETUM PBNU TERKAIT KASUS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI HAJI |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hari Ini Penyidik KPK Panggil Mantan Sekjen Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.