Alexander Marwata Perintahkan Penyidik Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Pimpinan KPK  menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Sebelumnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Namun dalam perjalanan pengusutan kasus itu, status tersangka terhadap Eddy Hiariej dicabut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menerima praperadilan yang diajukannya.

KPU pun akan kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dalam kasus itu.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menerbitkan sprindik baru penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

“Kalau kapannya yang jelas sudah kita perintahkan. Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Ganjar Tanggapi Pelaporan IPW ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi

Alex mengatakan, KPK tidak perlu menggelar ekspose ulang untuk kembali menetapkan Eddy maupun terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya telah mengkaji putusan praperadilan hakim tunggal PN Jaksel yang mengabulkan permohonan Eddy.

Hakim berpandangan, penetapan tersangka itu tidak sah karena berdasar pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).

Sementara, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka mengacu pada Sprindik.

Adapun KPK mengacu pada Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis.

Selama 20 tahun, status tersangka ditetapkan berdasar pada Sprinlidik dengan barang bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.

“Tidak perlu ekspose lagi, ngapain, karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” ujar Alex. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved