Pilpres 2024

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat DIY, Saksi Paslon AMIN Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY berlangsung selama dua hari, tanggal 4 - 5 Maret 2024.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Saksi paslon Anies - Muhaimin, Muhammad Rosyidi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY berlangsung selama dua hari, tanggal 4 - 5 Maret 2024.

Acara yang berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center ini terbilang berjalan cepat karena hanya merekap hasil dari tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja,com, dalam agenda tersebut, paling lama dalam pleno ini terjadi di agenda terakhir pada saat penandatangan berita acara.

Saat penandatangan berita acara, saksi pasangan calon presiden nomor 01 Anies - Muhaimin mengajukan keberatan dan menolak untuk tanda tangan karena menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh kecurangan.

"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," ujar Saksi paslon Anies - Muhaimin, Muhammad Rosyidi.

Rosyidi juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.

Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Berikutnya alasan keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden," ungkap Rosyidi.

"Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," lanjutnya.

Rosyidi yang juga merupakan Sekertaris DPW PKS DIY mengungkapkan, indikasi-indikasi kecurangan yang semakin memeperkuat keberatannya.

"Yang terakhir kami melihat aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," pungkas Muhammad Rosyidi. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved