Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Klaten, Dendam karena Pasirnya Diambil
kematian seorang kakek berinisial HS (82) di saluran irigasi berair di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo akhirnya terkuak.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Misteri kematian seorang kakek berinisial HS (82) di saluran irigasi berair di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo akhirnya terkuak.
Ia dibunuh oleh tetangganya sendiri, S (55) karena kedapatan mengambil pasir milik S.
HS ditemukan mengapung di saluran irigasi tersebut oleh Sudarmi (60), warga setempat yang hendak membuang sampah.
Irigasi itu berjarak 200 meter dari rumah HS.
Setelah itu, Sudarmi membangunkan sang anak dan memberikan informasi penemuan jasad di saluran air ke ketua RT dan RW setempat, selanjutnya diteruskan ke polisi.
Anggota Polsek Karangdowo serta Satreskrim Polres Klaten dan Inafis mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan olah TKP.
“Saya pas malam hari tidur nyenyak, terus terdengar suara orang mengisi pasir ke kresek. Srek, srek, srek gitu terus. Itu sekitar jam 01:30 WIB.
“Saya tungguin korban yang membawa pasir itu,” buka pelaku S atau Yadek ketika dihadirkan di depan awak media di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024) siang.
Di keheningan malam, S menunggu HS kembali beraksi mengambil pasirnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Klaten Tetapkan Tersangka Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Karangdowo
Ada jeda sekitar 1,5 jam hingga HS mengambil pasir S untuk yang kedua kalinya.
“Saya dendam itu. Saya tungguin sampai datang, mungkin datang lagi. Sekitar jam 03:00 WIB, korban datang dan langsung saya rangkul, duduki dan hantam batu, sekitar empat kali. Dia tidak melawan,” tambah S.
S mengakui, dia mengenal sosok HS karena hanya tetangga dekatnya.

Dia tahu, HS jugalah yang mengambil pasirnya.
Dia juga menduga, HS mengambil pasir di malam hari agar tidak ketahuan olehnya.
Setelah menghantam HS, S pun membuang sepeda onthel yang dipakai HS untuk menuju ke rumahnya.
Ia membuang sepeda itu ke sungai agar muncul dugaan HS mengalami kecelakaan saat bersepeda.
“Tidak (punya masalah) sama sekali. Saya kenal, akrab sama korban,” jelasnya lagi.
S mengaku menyesal melakukan perbuatan keji itu ke HS.
“Saya? menyesal,” ucapnya.
Namun, saat ditanya apakah ia memukul HS dengan tangan sebelum memakai batu bata, S pun menjawab iya.
“Saya pukul pakai tangan sampai tangan saya bengkak,” tambah S sembari tertawa kecil dan memperlihatkan wujud tangannya yang membengkak.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, HS mengambil pasir milik S dan dimasukkan ke dalam karung beras.
Sedangkan, S sendiri membeli pasir itu dengan harga Rp150 ribu per pick up.
“HS baru kali ini mengambil pasir milik S. Kurang lebih ia mengambil satu karung kecil. Itu ukuran yang sangat kecil sekali. Nah, pelaku memantau secara diam-diam dari dalam, barulah dia beraksi di pengambilan kedua,” beber Yulianus.
Pihak Polres Klaten juga akan mengecek kondisi kejiwaan S.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja.com/ard)
Pesan Bupati Hamenang Ketika Jadi Narasumber PKKMB Universitas Muhammadiyah Klaten |
![]() |
---|
Komentar Bupati Klaten Ada Pemain Ketipung Digebuki Saat Acara Pernikahan |
![]() |
---|
Pengakuan Ryan Pemain Ketipung Setelah Digebuki Saat Acara Pernikahan di Klaten |
![]() |
---|
Abah Lala Ikuti Aksi Damai Seniman Lintas Daerah di Klaten |
![]() |
---|
Buntut Penganiayaan Penabuh Kendang di Kalikotes, Ratusan Seniman Aksi Damai di Alun-alun Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.