BREAKING NEWS: Polres Klaten Tetapkan Tersangka Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Karangdowo

Polres Klaten menetapkan satu tersangka pembunuhan kakek berinisial HS berusia 82 tahun di saluran irigasi Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Polres Klaten menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan S (55) untuk menghabisi nyawa HS (82) di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten menetapkan satu tersangka pembunuhan kakek berinisial HS berusia 82 tahun di saluran irigasi Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo.

HS ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi berair sekitar pukul 06:30 WIB, Minggu (3/3/2024) pagi.

Ia ditemukan oleh warga setempat Sudarmi (60) yang keluar rumah saat hendak membuang sampah.

Setelah melihat ada jasad mengapung, Sudarmi segera memanggil anaknya dan lapor ke Polsek Karangdowo.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan, pihak Satreskrim Polres Klaten telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat batu bata merah yang berlumuran darah.

“Kami menemukan bekas ceceran darah di depan rumah pelaku sepanjang 30 meter menuju ke saluran air. Ada batu bata bekas berlumuran darah. Ada darah yang juga menempel di pegangan pintu rumah pelaku,” kata Warsono kepada awak media di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

Dia mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan adalah satu potong kaus kerah coklat, celana hitam, kaus putih merah, batu bata merah berlumuran darah, sepeda korban, karung pasir dan jaket abu-abu yang juga berlumuran darah.

Dijelaskan Warsono, S awalnya tidak mengaku bahwa dia adalah pelaku pembunuhan HS.

Padahal, dari bukti yang dikumpulkan polisi, di teras rumah S ada ceceran darah menuju ke saluran irigasi tempat HS ditemukan meregang nyawa.

“Setelah kami konfrontasi, S akhirnya mengakui kalau dia adalah pelaku. Dia juga ada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Warsono.

Setelahnya, Satreskrim Polres Klaten pun menggiring S ke mapolres. Ia dikenakan pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved