Perlintasan Sebidang di Klaten Rawan Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Lakukan Sosialisasi Keselamatan
Berbagai upaya telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta untuk menyampaikan pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - PT KAI Daop 6 Yogyakarta masih gencar melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang di daerah yang dinaungi, termasuk di Klaten.
Apalagi, di Klaten, masih ada sejumlah kejadian kereta api tertemper kendaraan maupun orang di perlintasan sebidang.
Berbagai upaya telah dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk menyampaikan pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Baik sosialisasi secara langsung di area tersebut, di sekolah-sekolah, dan melalui berbagai media seperti online, cetak, atau media sosial.
“Maka, Daop 6 mengawali tahun 2024 ini dengan melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan sebidang sebanyak 26 kali,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro,di Klaten, Kamis (29/2/2024).
Pada pelaksanaannya, KAI Daop 6 Yogyakarta seringkali mengajak pihak eksternal seperti Kepolisian, Ditjenka Kemenhub, komunitas, dan lainnya untuk sosialisasi secara langsung.
Kemarin, KAI Daop 6 Yogyakarta pun mengajak mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan sebidang JPL 247 Stasiun Ceper, Klaten, KM 129+035.
Sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub Klaten.
Peserta sosialisasi menyampaikan pesan dalam sosialisasi secara langsung ini melalui beragam cara diantaranya dengan orasi, menyebarkan flyer, serta membentangkan spanduk dan poster.
“Kami berharap dengan diajaknya kalangan terpelajar dan milenial ini dapat turut mendongkrak kesadaran masyarakat di berbagai usia untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” beber Kris.
Dia berharap, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan hingga tidak ada lagi kecelakaan.
Ia menjelaskan, pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut sudah jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam UU tersebut, diungkapkan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Hamenang-Benny Tunjuk Muhammad Himawan Jadi Pelaksana Harian Sekda Klaten |
![]() |
---|
KAI Setop Putar Lagu Sepasang Mata Bola di Stasiun Lempuyangan dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Empat Desa di Kabupaten Klaten Masuk Daftar Rawan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Ratusan Siswa SLB Ikuti Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus di Candi Sojiwan Klaten |
![]() |
---|
Sekda Klaten Langsung Ditahan Kejati Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Konsultasi ke Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.