Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai 4-17 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 terhitung mulai 4-17 Maret 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kendaraan menunggu di persimpangan Titik Nol Wonosari, Gunungkidul, belum lama ini. Satlantas Polres Gunungkidul mulai menerapkan ETLE dengan sistem mobile atau in-hand untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 terhitung mulai 4-17 Maret 2024.

Operasi Keselamatan 2024 ini akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas.

Di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel, pengendara atau pengemudi bawah umur, hingga penggunaan strobo.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Keselamatan 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 4 Maret 2024.

Operasi Keselamatan 2024 akan berakhir pada 17 Maret.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Eddy kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Menurut Eddy, ada 11 sasaran yang menjadi fokus penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan 2024.

Baca juga: Tak Kuat Hadapi Tekanan, Anggota KPPS di Garut Alami Depresi, Kini Dirawat di RS Jiwa

Di antaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tambah dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved