Berita Kriminal

Pengakuan Pemuda Asal Purworejo Setelah Diringkus Polisi karena Miliki Ratusan Obat Terlarang

Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda berinisial MFF (23), atas kepemilikan 150 butir obat psikotropika

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polres Purworejo
MFF, pemuda berusia 23 tahun warga Desa Brondong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diringkus polisi karena memiliki 150 butir obat terlarang jenis Tradamol dan Hexymer, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo mengamankan seorang pemuda berinisial MFF (23), atas kepemilikan 150 butir obat psikotropika jenis Tradamol dan Hexymer.

Ratusan pil yang masuk jenis obat terlarang itu ditemukan di rumah tersangka MFF di Desa Brondong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, tersangka MFF ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purworejo di rumah orang tuanya pada Senin (12/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dikatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang warga tanpa hak memiliki obat-obat terlarang pada Senin (12/2/2024).

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo langsung bertindak cepat sehingga pada hari itu sekitar pukul 11.00 WIB, bisa mengamankan pelaku. Lantas, pelaku kami bawa ke Mapolres Purworejo untuk proses lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (28/2/2024).

AKBP Eko menjelaskan, dalam proses itu pihak kepolisian sempat mengeledah rumah tersangka.

Dari proses pengeledahan itu ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk golongan obat terlarang.

"Temuan obat itu kami amankan sebagai barang bukti. Meliputi lima strip pil diduga jenis Tradamol berjumlah 50 butir dan 100 butir pil Hexymer yang diletakkan di dalam 10 plastik klip kecil.

"Serta, kami juga menyita satu buah handphone milik tersangka yang dipakai untuk membeli obat terlarang itu," ujarnya.

Eko menyebut, tersangka MFF terancam mendapat hukuman bui selama 5 tahun karena tanpa hak menyimpan narkoba di rumahnya.

Sebab, tersangka dijerat Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Atas kejadian itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba.

Karena narkoba dapat mengancam keselamatan dan kesehatan manusia.

"Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Apalagi tidak ada pengguna narkoba yang bisa hidup hingga tua, karena kebanyakan mereka mati muda. Maka, jadilah individu yang terbaikyang kamu bisa dengan bebas dari narkoba," pesan dia.

Sementara itu di hadapan petugas kepolisian, tersangka MFF mengaku mendapatkan barang haram itu dari online shop (toko daring).

Ia mengatakan akan memakai obat-obatan itu bersama kawan-kawannya.

"Saya dapat obat itu dengan cara membeli di aplikasi toko online. Kemudian obatnya akan saya gunakan sendiri bersama teman-teman," akunya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved