Pemilu 2024

KPU DIY Beri Santunan Rp 46 Juta untuk Petugas Satlimas yang Meninggal Dunia

KPU DIY memberikan santunan total Rp 46 juta rupiah kepada pihak keluarga Sukidi, Satlinmas di Candibinangun yang meninggal dunia seusai bertugas

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi dan Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Sri Surani memberikan penjelasan terkait dengan logistik pemilu dalam Ekspose Logistik Pemilu 2024 Untuk Pemilih Pemula, Kamis (21/12/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KPU DIY memberikan santunan total Rp 46 juta rupiah kepada pihak keluarga Sukidi, Satlinmas di Candibinangun yang meninggal dunia tak berselang setelah bertugas mengamankan Pemilu.

Diduga, Sukidi meninggal dunia akibat kelelahan usai bertugas.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menjelaskan, KPU memastikan petugas penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal dunia akan diberikan santunan sesuai dengan ketentuan.

Adapun kepada petugas Satlinmas yang meninggal dunia itu pada Jumat (23/2/2024) lalu, KPU setempat sudah memberikan santunan total Rp 46 juta untuk biaya pemakaman dan tali kasih kepada keluarga.  

"Penyebabnya Pak Sukidi yang Satlinmas itu kecapekan. Beliau kan dari H-1 Pemilu sudah jaga TPS dan ikut mengamankan logistik dan malam setelah hitungan harus antar logistik ke kecamatan," kata Sri Surani, Jumat (23/2).

Ditambahkannya, pihaknya telah mengumpulkan KPU kabupaten/ kota untuk memperbaharui informasi soal petugas yang sakit dan meninggal dunia selama Pemilu.

Berdasarkan data terakhir, menunjukkan ada 55 petugas yang sakit dan satu meninggal dunia.

Sementara 55 petugas yang sakit itu diakibatkan sejumlah hal mulai dari kecapekan, terpeleset saat bertugas maupun kecelakaan.

Baca juga: Besok, 3 TPS di Kota Yogya Gelar Pemumungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Beberapa dari petugas yang sakit itu bahkan ada yang sampai dioperasi. Kepada mereka, KPU memastikan akan memfasilitasi untuk biaya pengobatan dan santunannya.

"Untuk petugas yang sudah masuk ke JKN tentu kita bantu untuk urus jaminan kesehatannya dari BPJS, tapi bagi yang mandiri itu KPU ada santunannya tapi harus lewat verifikasi," katanya.

Sementara petugas Pemilu yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk memastikan jenis dan bentuk bantuan yang akan diberikan.

"Jadi kami harus rinci dan cermat berkaitan dengan pemberian santunan itu dan harus dipastikan masih dalam rentang karena bekerja, kalau KPPS masih dalam masa kontrak," ujarnya.

Sebagian besar petugas pemilu yang sakit, lanjut Rani, telah diperbolehkan pulang ke rumah dan hanya satu dua petugas saja yang tengah dirawat di rumah sakit.

Untuk petugas yang sakit ringan seperti mual dan pusing sudah ada yang kembali bekerja untuk melanjutkan tahapan Pemilu.

"Kami juga apresiasi Dinas Kesehatan masing-masing daerah yang juga sangat responsif sekali di lapangan," pungkasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved