Berita Kriminal
Penangkapan Pengedar dan Pengguna Narkoba, Warga Bantul dan Klaten
Polres Klaten menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika sejak awal Februari 2024.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Penampakan barang bukti narkoba dari empat tersangka yang dibekuk polisi ke Polres Klaten, Selasa (20/2/2024)
“Semuanya pelaku baru. Mereka digelar Undang-undang No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pengedar ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Hendro.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengimbau agar jangan sekali-kali mencoba narkoba, karena bisa merusak kesehatan dan masa depan.
“Mari bersama memberantas narkoba, sampaikan bila mengetahui ada peredaran narkoba. Jangan coba-coba mendekati narkoba karena dampaknya negatif bagi semua,” tegas dia. (Tribunjogja.com/ard)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Warga Magelang Pegawai BPS Dihabisi di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.