Berita Kriminal
Penangkapan Pengedar dan Pengguna Narkoba, Warga Bantul dan Klaten
Polres Klaten menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika sejak awal Februari 2024.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Penampakan barang bukti narkoba dari empat tersangka yang dibekuk polisi ke Polres Klaten, Selasa (20/2/2024)
“Semuanya pelaku baru. Mereka digelar Undang-undang No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pengedar ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Hendro.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengimbau agar jangan sekali-kali mencoba narkoba, karena bisa merusak kesehatan dan masa depan.
“Mari bersama memberantas narkoba, sampaikan bila mengetahui ada peredaran narkoba. Jangan coba-coba mendekati narkoba karena dampaknya negatif bagi semua,” tegas dia. (Tribunjogja.com/ard)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.