Berita Kriminal

Penangkapan Pengedar dan Pengguna Narkoba, Warga Bantul dan Klaten

Polres Klaten menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika sejak awal Februari 2024.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Penampakan barang bukti narkoba dari empat tersangka yang dibekuk polisi ke Polres Klaten, Selasa (20/2/2024) 

“Semuanya pelaku baru. Mereka digelar Undang-undang No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pengedar ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Hendro.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengimbau agar jangan sekali-kali mencoba narkoba, karena bisa merusak kesehatan dan masa depan.

“Mari bersama memberantas narkoba, sampaikan bila mengetahui ada peredaran narkoba. Jangan coba-coba mendekati narkoba karena dampaknya negatif bagi semua,” tegas dia. (Tribunjogja.com/ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved