Berita Kriminal

Penangkapan Pengedar dan Pengguna Narkoba, Warga Bantul dan Klaten

Polres Klaten menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika sejak awal Februari 2024.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Penampakan barang bukti narkoba dari empat tersangka yang dibekuk polisi ke Polres Klaten, Selasa (20/2/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika sejak awal Februari 2024.

Empat orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Cawas, Juwiring dan Prambanan.

Mereka merupakan pengedar maupun pengguna narkoba.

Inisialnya ada RTF (29), Ba (30), EP (29) dan T (53).

EP merupakan warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Sementara T dan RTF adalah warga Kecamatan Juwiring, Klaten.

Sedangkan, Ba adalah warga Kecamatan Karangdowo, Klaten.

EP ditangkap petugas Satresnarkoba Polres KLaten di sekitar Jalan Raya Jogja-Solo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Sabtu (17/2/2024).

“Barang bukti EP adalah satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,45 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).

Tersangka pertama yang dibekuk adalah T pada 5 Februari 2024 sekitar pukul 12:00 WIB.

Ia hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Wonosari-Juwiring, Kecamatan Juwiring.

Kasus kedua dengan dua tersangka RTF (29) warga Kecamatan Juwiring, Klaten dan Ba (30) warga Kecamatan Karangdowo, Klaten.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kios di Kecamatan Cawas, Klaten.

EP menjadi tersangka keempat yang diciduk anggota kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved