Ratusan WNI Bangun Kampung Ilegal di Malaysia, Akhirnya Digrebek Pihak Imigrasi
WNI yang diamankan oleh tim gabungan aparat keamanan Malaysia tersebut disebut sudah menempati kampung ilegal itu sekitar empat tahun terakhir.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dia mengatakan, sebagian warga asing yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi.
Mereka semua disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.
Taha pun menyebut bahwa operasi penggerebekan pada hari Minggu ini dilaksanakan pada pukul 02.38 pagi dengan melibatkan 220 personel dari berbagai instansi.
Termasuk, Pasukan Operasi Umum (GOF), dan Departemen Registrasi Nasional, dan kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya.
"Selama operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, ada yang memanjat ke atap dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat.”
Gaji Anggota DPR RI Dibandingkan Beberapa Negara Asia Tenggara |
![]() |
---|
Bagaimana Penyelesaian Ambalat yang Ideal? Begini Kata Pakar UGM |
![]() |
---|
Akui Kenal dengan Riza Chalid, PM Malaysia Anwar Ibrahim Siap Bantu Pulangkan ke Indonesia |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Malaysia Berencana Turunkan Harga BBM Subsidi, Indonesia Sibuk Urus Data |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.