Ratusan WNI Bangun Kampung Ilegal di Malaysia, Akhirnya Digrebek Pihak Imigrasi

WNI yang diamankan oleh tim gabungan aparat keamanan Malaysia tersebut disebut sudah menempati kampung ilegal itu sekitar empat tahun terakhir.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ERICSSEN
Ilustrasi TKI 

Dia mengatakan, sebagian warga asing yang tinggal di permukiman ilegal tersebut bekerja di bidang jasa pembersihan, restoran, dan konstruksi.

Mereka semua disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi izin tinggal di Malaysia.

Taha pun menyebut bahwa operasi penggerebekan pada hari Minggu ini dilaksanakan pada pukul 02.38 pagi dengan melibatkan 220 personel dari berbagai instansi.

Termasuk, Pasukan Operasi Umum (GOF), dan Departemen Registrasi Nasional, dan kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya.

"Selama operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, ada yang memanjat ke atap dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat.”

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved