Ratusan WNI Bangun Kampung Ilegal di Malaysia, Akhirnya Digrebek Pihak Imigrasi

WNI yang diamankan oleh tim gabungan aparat keamanan Malaysia tersebut disebut sudah menempati kampung ilegal itu sekitar empat tahun terakhir.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ERICSSEN
Ilustrasi TKI 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ratusan warga negara Indonesia yang membuat kampung ilegal di kawasan Shah Alam, Selangor, Malaysia diamankan oleh petugas gabungan dalam razia yang digelar pada Minggu (18/2/2024) kemarin.

WNI yang diamankan oleh tim gabungan aparat keamanan Malaysia tersebut disebut sudah menempati kampung ilegal itu sekitar empat tahun terakhir.

Mereka menyewa lahan seluas 0,6 hektare lahan dari warga lokal.

Kemudian mereka membayar uang sewa sebesar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan.

Kampung ilegal itu dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari aliran listrik hingga tempat ibadah.

Dikutip dari Kompas.tv, berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia 9 bulan.

Sementara itu Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal membenarkan adanya penangkapan terhadap 130 WNI tersebut.

Hanya saja, KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan itu.

“Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: AS Tolak Rencana Perwakilan Arab di DK Soal Resolusi Gencatan

Iqbal memastikan bahwa segera setelah menerima notifikasi kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran.

Termasuk, kata dia, upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan tersebut.

Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, di mana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan permukiman itu telah berdiri selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik,” ujar Taha seperti dilaporkan Bernama.

“Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved