Per 18 Februari, Ada 71 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Hingga Senin (19/2/2024), ada 71 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan 4.567 orang sakit.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Suasana proses pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus 901 Rutan Kelas II B Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Hingga Senin (19/2/2024), ada 71 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan 4.567 orang sakit.

Jumlah itu merupakan data mulai 14 Februari 2024 hingga 18 Februari 2024 pukul 23.58 WIB.

Dikutip dari Kompas.tv, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024) mengatakan 71 petugas Pemilu 2024 yang meninggal terdiri dari satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, empat anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Lalu anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang, kemudian Linmas yang menjaga kemanan pemungutan perhitungan suara di TPS yang meninggal ada 24 orang.

"Pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 jam 23.58 WIB, dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang,” kata Hasyim.

"Kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang, kemudian Linmas yang menjaga kemanan pemungutan perhitungan suara di TPS yang meninggal ada 24 orang,"lanjutnya.

Baca juga: Seorang Anggota KPPS di Bantul Meninggal Seusai Mengambil Logistik C Pemberitahuan

Sementara petugas Pemilu 2024 yang mengalami sakit mencapai 4567 orang.

"Untuk yang sakit sebanyak 4.567," ujarnya.

Rinciannya, petugas yang sakit yakni 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK, 696 orang di tingkat PPS desa/kelurahan.

"Kemudian anggota KPPS ada 3.371 orang. Untuk Linmas yang sakit 364 orang," jelasnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga memastikan bahwa petugas Pemilu 2024 yang sakit dan meninggal dunia usai bertugas akan mendapatkan santunan.

"Untuk menyalurkan (santunan) perlu verifikasi data dan dokumen-dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, surat sehat apakah sedang dirawat atau tidak," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved