Larangan Bagi Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Selama Masa Tenang
Rangkaian Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang pada Minggu (11/2/2024) hingga Rabu (13/2/2024) mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rangkaian Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang pada Minggu (11/2/2024) hingga Rabu (13/2/2024) mendatang.
Hari tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, puncak rangkaian Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan pemungutan suara pada Kamis (14/2/2024) mendatang.
Seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih diajak untuk menggunakan haknya dalam memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan masa kampanye akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) besok.
Setelah itu, seluruh peserta pemilu, baik itu calon anggota DPRD, DPR, DPD hingga Capres dan Cawapres tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat memasuki hari tenang.
Berikut ini kegiatan yang dilarang dilaksanakan selama masa tenang baik itu bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Memilih pasangan calon;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
- dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)
| Perjalanan Panjang Presidential Threshold Hingga Dihapus |
|
|---|
| Pengawasan Terfokus Jadi Kunci Sukses Pengawasan Bawaslu DIY Selama Pemilu dan Pilkada 2024 di DIY |
|
|---|
| Masa Tenang Pilkada Serentak, KPU Kabupaten Magelang Bersihkan Ribuan Alat Peraga Kampanye |
|
|---|
| Cek Posko Desk Pilkada, Nana Sudjana Minta Pantauan Pilkada Dilaporkan secara Berkelanjutan |
|
|---|
| Nana Sudjana Minta Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 Dipatuhi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPU-Kulon-Progo-Gencarkan-Simulasi-Pemungutan-Suara-Pemilu-2024.jpg)