Pemkab Purworejo Bakal Bedah 730 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini
Eko mengungkapkan, pada 2024 terdapat sebanyak 730 rumah tidak layak huni di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang bakal dibedah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
"Selain itu, di waktu yang sudah ditentukan ada calon penerima yang meninggal dunia. Sehingga penanganan atau penerimaan RTLH tisak bisa diteruskan sebab terhalang regulasi Perbup," sebut dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku sedang meminta adanya revisi Perbup Nomor 68/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
Revisi yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan RTLH tetap bisa diproses melalui ahli waris, jika penerima atau orang yang mengajukan sudah meninggal dunia.
"Supaya pelaksanaan bantuan RTLH tetap bisa diberikan kepada si penerima melalui ahli waris," terangnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut selain RTLH, pada tahun ini juga bakal ada program backlog Rp40 juta per rumah yang ditujukan untuk satu rumah lebih dari dua KK. Bantuan tersebut akan menyasar 29 rumah di Kabupaten Purworejo, dengan anggaran dari Provinsi Jawa Tengah.
"Jadi nanti mereka yang punya tanah akan dipindah dan kami bangunkan rumah," tandasnya. (drm)
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Dua RTLH di Patangpuluhan dan Pakuncen Yogyakarta Disasar Program Bedah Rumah |
![]() |
---|
Masih Ada 49 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di DIY |
![]() |
---|
Cegah Sebaran Leptospirosis, Wali Kota Yogya Gencarkan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.