Berita Bantul Hari Ini

Kemenag Bantul Dorong Sertifikasi Halal pada Produk UMKM Sesuai Kebijakan Kemenag RI

Dorongan itu dilakukan seiring adanya aturan dari Kemenag RI terkait UMKM di Indonesia wajib punya sertifikasi halal per 18 Oktober 2024.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal.

Dorongan itu dilakukan seiring adanya aturan dari Kemenag RI terkait UMKM di Indonesia wajib punya sertifikasi halal per 18 Oktober 2024.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul , Ahmad Shidqi, mengatakan, sebenarnya, sebelum terdapat aturan tersebut, pihaknya sudah mengimbau kepada pelaku UMKM untuk memiliki sertifikasi halal.

"Sejauh ini, di Bantul sudah ada sekitar 7.000 UMKM yang mengajukan sertifikasi produk halal. Lebih dari 6.000 di antaranya, sudah tersertifikasi halal dan mungkin sekitar 900-an yang belum tersertifikasi," terangnya kepada Tribunjogja.com , Minggu (4/2/2024).

Kemudian terdapat pula, 1.600 UMKM yang mengajukan di sertifikasi halal di masing-masing kantor urusan agama (KUA).

Sekitar 1.400 UMKM di antaranya, sudah mendapatkan sertifikasi UMKM halal.

Disampaikannya, adanya aturan kewajiban itu membuat minat pelaku UMKM di Bumi Projotamansari semakin bertambah.

Namun, pihaknya tidak menghafal berapa banyak peningkatan jumlah pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal

"Kalau per bulan itu datanya fluktuatif. Karena masing-masing wilayah itu berbeda jumlahnya," terang Shidqi.

Baca juga: Olahan Umbi Porang Punya Potensi Pasar Besar, UMKM di Jogja Didorong Intip Peluang

Untuk mendorong peningkatan sertifikasi halal terhadap produk UMKM, pihaknya juga telah membuat posko pendampingan pembuatan sertifikasi halal di sejumlah titik pada waktu tertentu.

Posko tersebut juga menjadi sarana mempermudah pelaku usaha untuk membuat sertifikasi produk UMKM halal.

Saat ditanya berapa lama proses untuk mendapatkan lebel sertifikasi halal, Shidqi mengatakan, hal itu tergantung masing-masing pelaku UMKM dan produk UMKM yang mengajukan dan lama pelaksanaan sertifikasi.

"Prosesnya kan lewat sistem se-Indonesia, sehingga tergantung juga dari kecepatan yang mengajukan sertifikasi halal dan verifikasi faktual di lapangan. Lalu, antreannya seperti apa itu juga mempengaruhi kecepatan pembuatan sertifikasi halal," urai dia.

Lanjutnya, pendampingan pembuatan sertifikasi halal pada umumnya tidak hanya dijalankan oleh Kemenag.

Di Kabupaten Bantul sendiri, sertifikasi halal juga dapat dibantu oleh sejumlah instansi termasuk kementerian terkait yang menjalankan program sertifikasi halal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved