Berita Kriminal

Mahasiswa Asal Sumsel Diamankan Polisi Usai Terbukti Curi Sejumlah Barang Senilai Puluhan Juta

Pencurian itu terjadi di kontrakan milik korban RA (23), di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (22/1/2024).

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
Polsek Sewon mengamankan sejumlah barang bukti pencurian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa GY (21), asal Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mahasiswa berinisial GY (21), asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi usai terbukti melakukan tindak pencurian

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, pencurian itu terjadi di kontrakan milik korban RA (23), di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (22/1/2024).

"Awal mula kejadian, pada hari tersebut sekira pukul 18.30 WIB, pelapor beserta rekannya ingin pergi ke luar untuk bermain. Namun, saat itu masih ada rekan korban yang lain, masih tetap berada di kontakran korban," jelasnya, melalui keterangan resmi Polres Bantul yang diterima Jumat (26/1/2024).

Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, rekan korban tersebut pergi keluar untuk membeli oleh-oleh.

Ia pun pergi meninggalkan kunci kontrakan korban di rak sepatu kontrakan korban. 

Namun, saat kembali ke kontrakan, rekan koban itu terkejut karena kunci itu hilang dan mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka serta sejumlah barang di dalam kontrakan korban berantakan.

Ia langsung memberitahu kepada korban. Saat dicek, oleh korban dan rekan-rekannya ternyata ada sejumlah barang yang hilang.

Sejumlah barang itu berupa tiga unit laptop, tiga unit gawai, dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp40,144 juta.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon untuk ditindaklanjuti. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, kemudian jajaran Polsek Sewon menemukan bukti yang mengarah terhadap pelaku pencurian (pelaku GY)," ungkap Jeffry.

Jajaran Polsek Sewon kemudian berhasil mengamankan pelaku GY. Namun, lokasi pengamanan itu tidak dibeberkan oleh jajaran kepolisian.

"Setelah dilakukan intrograsi, ternyata GY mengakui kalau telah mengambil barang-barang milik korban," beber Jeffry. 

Terkait motif pelaku pencurian itu, kata Jeffry masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pelaku pencurian itu kemudian diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Jeffry. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved