Berita Kriminal
Mahasiswa Asal Sumsel Diamankan Polisi Usai Terbukti Curi Sejumlah Barang Senilai Puluhan Juta
Pencurian itu terjadi di kontrakan milik korban RA (23), di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (22/1/2024).
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mahasiswa berinisial GY (21), asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi usai terbukti melakukan tindak pencurian.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, pencurian itu terjadi di kontrakan milik korban RA (23), di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (22/1/2024).
"Awal mula kejadian, pada hari tersebut sekira pukul 18.30 WIB, pelapor beserta rekannya ingin pergi ke luar untuk bermain. Namun, saat itu masih ada rekan korban yang lain, masih tetap berada di kontakran korban," jelasnya, melalui keterangan resmi Polres Bantul yang diterima Jumat (26/1/2024).
Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, rekan korban tersebut pergi keluar untuk membeli oleh-oleh.
Ia pun pergi meninggalkan kunci kontrakan korban di rak sepatu kontrakan korban.
Namun, saat kembali ke kontrakan, rekan koban itu terkejut karena kunci itu hilang dan mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka serta sejumlah barang di dalam kontrakan korban berantakan.
Ia langsung memberitahu kepada korban. Saat dicek, oleh korban dan rekan-rekannya ternyata ada sejumlah barang yang hilang.
Sejumlah barang itu berupa tiga unit laptop, tiga unit gawai, dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp40,144 juta.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon untuk ditindaklanjuti. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, kemudian jajaran Polsek Sewon menemukan bukti yang mengarah terhadap pelaku pencurian (pelaku GY)," ungkap Jeffry.
Jajaran Polsek Sewon kemudian berhasil mengamankan pelaku GY. Namun, lokasi pengamanan itu tidak dibeberkan oleh jajaran kepolisian.
"Setelah dilakukan intrograsi, ternyata GY mengakui kalau telah mengambil barang-barang milik korban," beber Jeffry.
Terkait motif pelaku pencurian itu, kata Jeffry masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Pelaku pencurian itu kemudian diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Jeffry. (*)
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.