Pilpres 2024
Benarkah Menteri dan Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Hak untuk kampanye itu dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti. Pejabat negara yang bukan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Lebih lanjut, Bivitri berpendapat bahwa, secara prinsip, UU Pemilu melarang adanya “cawe-cawe” dari pejabat publik, apalagi presiden.
Ia menilai bahwa banyak dari pasal-pasal dalam UU Pemilu yang saling bertabrakan.
Bivitri berpendapat bahwa, menurut undang-undang, keterlibatan presiden dalam kampanye dibatasi sebagai peserta saja. Menurutnya, presiden dilarang menjadi penyelenggara kampanye untuk kandidat tertentu.
Selain itu, Bivitri menyorot efek dari kampanye pejabat publik terhadap komitmen netralitas ASN.
"Kalau berkampanye, kita juga jangan lupa, wewenang presiden atau menteri itu menghasilkan pengaruh, atau instruksi, apalagi dalam msyarakat feodalistik seperti di Indonesia. Jadi, misal orang-orang yang memegang jabatan seperti atau menteri bilang pilih si X, itu akan menjadi seperti perintah bagi bawahannya," katanya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.