Pilpres 2024

Benarkah Menteri dan Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Hak untuk kampanye itu dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti. Pejabat negara yang bukan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com/ Dian Erika
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). 

Lebih lanjut, Bivitri berpendapat bahwa, secara prinsip, UU Pemilu melarang adanya “cawe-cawe” dari pejabat publik, apalagi presiden.

Ia menilai bahwa banyak dari pasal-pasal dalam UU Pemilu yang saling bertabrakan.

Bivitri berpendapat bahwa, menurut undang-undang, keterlibatan presiden dalam kampanye dibatasi sebagai peserta saja. Menurutnya, presiden dilarang menjadi penyelenggara kampanye untuk kandidat tertentu.

Selain itu, Bivitri menyorot efek dari kampanye pejabat publik terhadap komitmen netralitas ASN. 

"Kalau berkampanye, kita juga jangan lupa, wewenang presiden atau menteri itu menghasilkan pengaruh, atau instruksi, apalagi dalam msyarakat feodalistik seperti di Indonesia. Jadi, misal orang-orang yang memegang jabatan seperti atau menteri bilang pilih si X, itu akan menjadi seperti perintah bagi bawahannya," katanya.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved