Pemkot Yogyakarta Kembali Gulirkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Program tersebut dilangsungkan dengan menjalin kerja sama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta kembali menggulirkan program layanan bantuan hukum gratis untuk warga masyarakat miskin di wilayahnya.

Program tersebut dilangsungkan dengan menjalin kerja sama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, mengungkapkan, layanan bantuan hukum gratis ini telah dimulai sejak 2022.

Langkah itu, merupakan bentuk afirmasi bagi warga Kota Yogyakarta, terutama dari kalangan miskin, untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Sudah masuk tahun ke tiga. Kami konsisten untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin di Kota Yogya dalam bentuk pendampingan," katanya, Rabu (24/1/2024).

"Baik di kategori litigasi maupun non litigasi. Jadi, lengkap, semuanya kami berikan, dengan harapan masyarakat melek dan paham soal hukum," tambah Aman.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Rihari Wulandari, menambahkan, layanan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

Sejak tahun pertama dan masuk tahun ketiga ini, anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin telah dialokasikan Rp264 juta. 

"Anggaran yang terserap di 2022 sebesar 40,15 persen, lalu tahun 2023 sebesar 53,41 persen, dari dana reimburse perkara yang berasal dari BTT (Belanja Tidak Terduga)," jelasnya.

Ia pun berharap, tahun ini serapan anggaran bisa lebih baik, karena mekanisme reimburse yang sebelumnya dibatasi dengan pagu anggaran per LBH atau OBH, sekarang secara umum lebih terbuka 

Sehingga anggaran yang telah disiapkan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Yogyakarta.

Sementara, alokasi anggaran di kategori non litigasi tahun ini difokuskan untuk sosialisasi atau penyuluhan ke level akar rumput.

Bukan tanpa alasan, dari hasil evaluasi di dua tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan apa yang harus dilakukan, ketika mendapatkan permasalahan hukum.

"Masih banyak yang belum paham, saat mendapat permasalahan hukum, harus bagaimana. Mungkin, itu karena takut soal biaya dan lain sebagainya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved