Pilpres 2024

Ribuan ODGJ di Yogyakarta Punya Hak Pilih Saat Pemilu 2024, Ada Pendampingan Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mendata sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ

Tribunjogja/ Alexander Ermando
ILUSTRASI: ODGJ yang berada di panti pemerintah maupun panti swasta, nantinya akan didampingi saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mendata sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sejumlah wilayah di Yogyakarta masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sebelumnya Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyebut meskipun telah terdaftar dalam DPT, namun jika memang saat hari pencoblosan tidak memungkinkan, bukan menjadi masalah.

Pasalnya dalam pemilihan juga tidak bisa diwakilkan.

"Tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya gak masalah, wong ini hak kok. Gak bisa diwakilkan dengan keluarganya.

"Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter, oh ini bisa lah menentukan pilihan, nanti bisa datang," ujar Shidqi, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih, mengatakan bahwa ODGJ yang berada di panti pemerintah maupun panti swasta, nantinya akan didampingi saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang.

Dinsos DIY juga segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY terkait kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ pemilih.

"Di panti-panti kami nanti ada sosialisasi, baik panti pemerintah maupun panti swasta sudah kami minta untuk didampingi. Jadi nanti ada perlakuan khusus buat mereka untuk pemilihan. Bawaslu juga ada koordinasinya," terang Endang.

Lebih lanjut Endang menuturkan, pendamping yang ditunjuk antara lain orang tua atau keluarga pengganti di masing-masing panti atau balai rehabilitasi.

Endang mencatat, sebanyak 350-an ODGJ kini ditampung di sejumlah balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemda DIY.

Ia menegaskan, ODGJ memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada diskriminasi.

Endang juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada 14 Februari 2024 alias tidak menjadi golongan putih (golput).

"Kami sarankan, ya, harus memilih, begitu; dengan kemampuan masing-masing mereka, karena kan orang dengan gangguan jiwa itu bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa," jelasnya.

Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang membutuhkan bantuan orang lain.

"Mereka kan pasti sudah ketergantungan dengan semua obat supaya mereka bisa sadar," pungkasnya. (Tribunjogja.com/Han)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved