Niat dan Doa Umrah
Mengenal Macam-macam Dam dalam Haji dan Umrah
Dam dalam ibadah haji dan umrah adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Bagi jamaah yang berburu binatang dikenakan denda berupa keharusan untuk menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh. Apabila tidak sanggup dapat diganti dengan membeli makanan seharga binatang tadi, lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sha’ (2 mud atau sekitar 1,5 kg).
Apabila masih tidak sanggup dapat diganti dengan berpuasa dengan perhitungan setiap satu hari puasa sebanding dengan satu makanan yang diberikan kepada orang miskin. Misalnya, kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan kepada 10 orang miskin, maka puasa yang harus dilakukan adalah puasa selama 10 hari.
d. Denda karena ada halangan di jalan
Bagi jamaah yang terhalang oleh musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah, mengalami kecelakaan, mahramnya (suami atau istri) meninggal, atau karena hal lain yang membuat seseorang secara terpaksa tidak bisa melanjutkan haji atau umrahnya, hendaklah ia melakukan tahallul dan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhalang itu.
Apabila tidak mampu dapat diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin seharga kambing. Jika masih tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa sejumlah mud dari harga seekor kambing.
Demikian macam-macam dam dan cara pembayarannya. Semoga artikel ini bermanfaat!
(MG Meisya Primajesta Ismujati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.