Niat dan Doa Umrah
Mengenal Macam-macam Dam dalam Haji dan Umrah
Dam dalam ibadah haji dan umrah adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Dam yang harus dibayarkan adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup bisa diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan saat haji dan tujuh hari sisanya dilakukan di negara asal. Jika tidak sanggup berpuasa bisa diganti dengan membayar 1 mud/hari (0.7 liter/675 gram) seharga makanan pokok.
3. Dam Kafarat
Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram.
a. Denda karena melanggar larangan ihram
1) Memotong atau mencukur rambut atau bulu pada badan.
2) Memotong kuku.
3) Memakai minyak rambut.
4) Memakai wangi-wangian.
5) Khusus jamaah laki-laki: memakai pakaian berjahit (baju, celana, pakaian dalam), memakai sepatu yang menutupi tumit, memakai penutup kepala yang menempel atau melekat.
6) Khusus jamaah perempuan: memakai sarung tangan atau menutupi wajah.
Dam bagi yang melakukan salah satu larangan-larangan tersebut adalah menyembelih kambing yang telah memenuhi syarat-syarat qurban. Apabila tidak mampu, jamaah dapat berpuasa tiga hari atau memberi makan kepada enam orang miskin yang berada di tanah haram dengan ketentuan masing-masing orang diberi ½ sha’ (2 mud atau sekitar 1 1/2 kg makanan pokok jenis apa saja).
b. Denda karena berhubungan suami istri
Apabila jamaah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul, baik di kubul atau dubur, haji atau umrahnya akan batal.
Dam yang harus dibayar adalah menyembelih unta atau sapi, atau 7 ekor kambing. Apabila tidak sanggup dapat diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin di tanah haram senilai harga unta, dan jika masih tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga unta.
c. Denda karena memburu atau membunuh binatang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.