Niat dan Doa Umrah
Mengenal Macam-macam Dam dalam Haji dan Umrah
Dam dalam ibadah haji dan umrah adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Secara bahasa, dam artinya darah. Secara istilah, dam adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak berupa kambing, unta, atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi kesempurnaan manasik haji atau umrah.
Dam dalam ibadah haji dan umrah adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melakukan pelanggaran saat menjalankan ibadah haji atau umrah.
Denda yang harus dibayar berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh jamaah haji atau umrah.
Berikut ini macam-macam dam dan cara pembayarannya yang berhasil Tribunjogja.com rangkum dari Panduan, Do’a dan Dzikir Manasik Umrah yang ditulis oleh H. Abd. Muqit, M.Pd.I dan Ny. Hj. Djuwairiyah, M.Pd.I dan sumber lainnya.
Macam-macam Dam dalam Haji dan Umrah
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk adalah denda bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’ atau haji qiran. Haji tamattu’ adalah melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu baru dilanjut dengan melakukan ibadah haji. Adapun haji qiran adalah menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan.
Dam yang harus dibayar bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’ atau haji qiran adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat-syarat qurban dan kemudian diberikan kepada fakir miskin.
2. Dam Isa’ah
Dam Isa’ah adalah denda bagi jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan wajib haji, seperti:
- Tidak berihram dari miqat
- Tidak mabit di Muzdalifah
- Tidak mabit di Mina
- Tidak melontar jumrah
- Tidak melakukan thawaf wada’
Dam yang harus dibayarkan adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup bisa diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan saat haji dan tujuh hari sisanya dilakukan di negara asal. Jika tidak sanggup berpuasa bisa diganti dengan membayar 1 mud/hari (0.7 liter/675 gram) seharga makanan pokok.
3. Dam Kafarat
Dam kafarat adalah denda bagi jamaah haji atau umrah yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama masa ihram.
a. Denda karena melanggar larangan ihram
1) Memotong atau mencukur rambut atau bulu pada badan.
2) Memotong kuku.
3) Memakai minyak rambut.
4) Memakai wangi-wangian.
5) Khusus jamaah laki-laki: memakai pakaian berjahit (baju, celana, pakaian dalam), memakai sepatu yang menutupi tumit, memakai penutup kepala yang menempel atau melekat.
6) Khusus jamaah perempuan: memakai sarung tangan atau menutupi wajah.
Dam bagi yang melakukan salah satu larangan-larangan tersebut adalah menyembelih kambing yang telah memenuhi syarat-syarat qurban. Apabila tidak mampu, jamaah dapat berpuasa tiga hari atau memberi makan kepada enam orang miskin yang berada di tanah haram dengan ketentuan masing-masing orang diberi ½ sha’ (2 mud atau sekitar 1 1/2 kg makanan pokok jenis apa saja).
b. Denda karena berhubungan suami istri
Apabila jamaah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul, baik di kubul atau dubur, haji atau umrahnya akan batal.
Dam yang harus dibayar adalah menyembelih unta atau sapi, atau 7 ekor kambing. Apabila tidak sanggup dapat diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin di tanah haram senilai harga unta, dan jika masih tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli seharga unta.
c. Denda karena memburu atau membunuh binatang
Bagi jamaah yang berburu binatang dikenakan denda berupa keharusan untuk menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh. Apabila tidak sanggup dapat diganti dengan membeli makanan seharga binatang tadi, lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sha’ (2 mud atau sekitar 1,5 kg).
Apabila masih tidak sanggup dapat diganti dengan berpuasa dengan perhitungan setiap satu hari puasa sebanding dengan satu makanan yang diberikan kepada orang miskin. Misalnya, kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan kepada 10 orang miskin, maka puasa yang harus dilakukan adalah puasa selama 10 hari.
d. Denda karena ada halangan di jalan
Bagi jamaah yang terhalang oleh musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah, mengalami kecelakaan, mahramnya (suami atau istri) meninggal, atau karena hal lain yang membuat seseorang secara terpaksa tidak bisa melanjutkan haji atau umrahnya, hendaklah ia melakukan tahallul dan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhalang itu.
Apabila tidak mampu dapat diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin seharga kambing. Jika masih tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa sejumlah mud dari harga seekor kambing.
Demikian macam-macam dam dan cara pembayarannya. Semoga artikel ini bermanfaat!
(MG Meisya Primajesta Ismujati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Membayar-dam.jpg)