97 Persen Bidang Tanah di Kulon Progo Sudah Terdaftar dan Bersertifikat

Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo terus berupaya agar seluruh bidang tanah di wilayahnya terdaftar

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUN JOGJA/Humas Pemkab Kulon Progo
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti (kanan) menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis ke warga di Balai Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Kalibawang, Rabu (17/01/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo terus berupaya agar seluruh bidang tanah di wilayahnya terdaftar. Saat ini, hampir seluruh bidang tanah di Kulon Progo sudah terdaftar dan memiliki sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo, Anna Prihaniawati mengatakan sejauh ini ada 379.244 bidang tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat.

"Jumlahnya mencapai 97 persen dan estimasi keseluruhan sebanyak 387.221 bidang tanah," jelas Anna pada Kamis (18/01/2024).

Total luas tanah yang bersertifikat tersebut mencapai 477.651.139 meter persegi. Sertifikat yang dimiliki pun beragam, meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Wakaf, hingga Hak Pengelolaan.

Menurut Anna, sebanyak 369.151 bidang tanah berstatus sebagai Hak Milik. Lalu sebanyak 2.643 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan dan 6.018 bidang tanah berstatus Hak Pakai.

"Selanjutnya sebanyak 1.430 bidang merupakan Hak Wakaf dan 1 bidang berstatus Hak Pengelolaan," ujarnya.

Anna mengatakan di 2023 lalu pihaknya berupaya untuk menyelesaikan program pendaftaran bidang tanah. Termasuk menuntaskan berbagai permasalahan terkait pertanahan.

Pihaknya pun telah menyerahkan sebanyak 154 sertifikat tanah milik masyarakat Kalurahan Banjarsari, Kapanewon Kalibawang. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

"Keberhasilan program percepatan pendaftaran tanah ini tentunya tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo," kata Anna.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti pun mengapresiasi keberhasilan Kantor Pertanahan dalam program percepatan pendaftaran tanah. Apalagi capaiannya sudah 97 persen.

Meski begitu ia berharap program tersebut bisa terus berlanjut hingga 100 persen bidang tanah di Kulon Progo terdaftar. Sebab adanya sertifikat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kepastian hukum ini penting dalam penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah oleh masyarakat untuk peningkatan ekonomi mereka," jelas Made.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved