Terungkap, Ternyata Duel 2 Remaja Pakai Celurit di Sleman Bermula dari Saling Ejek 

AMM dijerat dengan pasal 333 KUHP ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi : pembacokan menggunakan celurit 

Namun, setelah polisi menggali informasi lebih dalam dari handphone korban rupanya ditemukan chatting percakapan via WhatsApp dengan terduga pelaku. 

"Rupanya antara korban dan pelaku saling mengenal dan mereka berkawan. Setelah kami lakukan pemeriksaan dari hasil chattingan WhatsApp tersebut, kita melakukan penangkapan (pelaku) di daerah Bantul. Pengakuan pelaku mereka ini berkelahi," kata Riski.(rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved