Terungkap, Ternyata Duel 2 Remaja Pakai Celurit di Sleman Bermula dari Saling Ejek
AMM dijerat dengan pasal 333 KUHP ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Namun, setelah polisi menggali informasi lebih dalam dari handphone korban rupanya ditemukan chatting percakapan via WhatsApp dengan terduga pelaku.
"Rupanya antara korban dan pelaku saling mengenal dan mereka berkawan. Setelah kami lakukan pemeriksaan dari hasil chattingan WhatsApp tersebut, kita melakukan penangkapan (pelaku) di daerah Bantul. Pengakuan pelaku mereka ini berkelahi," kata Riski.(rif)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tukang Tembak Kijang Gunung Merbabu Tertangkap di Semarang Ditahan di Magelang |
![]() |
---|
Seorang Pria Terekam Kamera Curi Barang Milik Pedagang di Pasar Jejeran Bantul |
![]() |
---|
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.